Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Saksi Harvey Moeis, Sandra Dewi Tiba di PN Jakpus!

Sandra Dewi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Aktris Sandra Dewi saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024)./JIBI-Anshary Madya Sukma
Aktris Sandra Dewi saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024)./JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 pada Kamis (10/10/2024).

Sandra Dewi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa yakni Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Dirut PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Sandra Dewi tiba pukul 10.50 WIB. Dia mengenakan kemeja hitam saat hadir untuk menjadi saksi di sisang suaminya itu.

Selain Sandra, JPU juga menghadirkan dua belas saksi lain dalam sidang Harvey, termasuk terdakwa Helena Lim selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Dalam catatan Bisnis, JPU sebelumnya menyampaikan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.

Sandra Dewi
Sandra Dewi

Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.

Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Adapun, Harvey juga turut diduga membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

Selain itu, aliran dana dari perkara timah ini juga diduga telah dikirim ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar. "Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000," kata Jaksa dalam dakwaan Harvey.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper