Bisnis.com, JAKARTA -- Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 pada Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa yakni Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Dirut PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Sandra Dewi tiba pukul 10.50 WIB. Dia mengenakan kemeja hitam saat hadir untuk menjadi saksi di sisang suaminya itu.
Selain Sandra, JPU juga menghadirkan dua belas saksi lain dalam sidang Harvey, termasuk terdakwa Helena Lim selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dalam catatan Bisnis, JPU sebelumnya menyampaikan aliran dana kasus korupsi timah dari Harvey diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.
Baca Juga
Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Enam dari tas tersebut masih belum dipastikan keasliannya.
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah serta dibelikan bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Adapun, Harvey juga turut diduga membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
Selain itu, aliran dana dari perkara timah ini juga diduga telah dikirim ke Sandra Dewi sebesar Rp3,1 miliar. "Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp.3.150.000.000," kata Jaksa dalam dakwaan Harvey.